Keimigrasian mencakup berbagai layanan terkait perjalanan dan izin tinggal, seperti penerbitan paspor, izin tinggal, serta penanganan dokumen dan informasi keimigrasian. Pelayanan ini bertujuan untuk memfasilitasi lalu lintas orang yang masuk dan keluar wilayah Indonesia, serta memastikan kedaulatan negara tetap terjaga.