Edit Content

Konsultasi Pajak

Kembangkan bisnis Anda dengan tenang, bersama Pandara Prima!

Pandara Prima berkomitmen memberikan pelayanan terbaik untuk setiap kebutuhan bisnis dan investasi Anda. Didukung oleh tim dan mitra profesional yang berpengalaman di bidangnya, kami hadir sebagai solusi one-stop service yang terpercaya.

Edit Content

Konsultasi Pajak

Kembangkan bisnis Anda dengan tenang, bersama Pandara Prima!

Pandara Prima berkomitmen memberikan pelayanan terbaik untuk setiap kebutuhan bisnis dan investasi Anda. Didukung oleh tim dan mitra profesional yang berpengalaman di bidangnya, kami hadir sebagai solusi one-stop service yang terpercaya.

Edit Content

KONSULTASI PAJAK

Kembangkan bisnis Anda dengan tenang, bersama Pandara Prima!

Sebagai bagian dari komitmen dalam menyediakan layanan yang menyeluruh, Pandara Prima juga bekerja sama dengan konsultan pajak yang profesional, kompeten, dan berpengalaman—siap membantu Anda dengan layanan perpajakan yang mudah dan praktis.

Edit Content

KONSULTASI PAJAK

Kembangkan bisnis Anda dengan tenang, bersama Pandara Prima!

Sebagai bagian dari komitmen dalam menyediakan layanan yang menyeluruh, Pandara Prima juga bekerja sama dengan konsultan pajak yang profesional, kompeten, dan berpengalaman—siap membantu Anda dengan layanan perpajakan yang mudah dan praktis.

Layanan Pajak
Perusahaan / Badan

Layanan Konsultasi Pajak

  • Memberikan panduan strategis seputar kewajiban pajak perusahaan, perencanaan pajak, hingga optimalisasi beban pajak berdasarkan peraturan perpajakan terbaru.

SPT Bulanan

  • Layanan ini mencakup pelaporan PPh 21, 23, 25, PPN, dan jenis pajak lainnya sesuai aktivitas usaha. Kami pastikan pelaporan rutin Anda berjalan lancar dan tepat waktu.

SPT Tahunan

  • Kami bantu menyusun dan melaporkan SPT Tahunan Badan berdasarkan laporan keuangan dan data transaksi, sehingga sesuai dengan ketentuan perpajakan dan meminimalkan potensi risiko

Layanan Pajak Individu

Layanan Konsultasi Pajak

  • Layanan ini membantu Anda memahami kewajiban perpajakan pribadi secara tepat dan efisien, mencakup perencanaan pajak, status kewajiban, hingga strategi kepatuhan pajak yang sesuai dengan regulasi terkini.

SPT Bulanan

  • Kami bantu mengelola dan melaporkan kewajiban pajak bulanan Anda, serta kewajiban bulanan lainnya sesuai dengan status dan penghasilan Anda, untuk memastikan kepatuhan rutin terhadap ketentuan perpajakan.

SPT Tahunan

  • Penyusunan dan pelaporan SPT Tahunan dilakukan secara menyeluruh – tepat, akurat, dan sesuai ketentuan, baik untuk karyawan, profesional, maupun pemilik usaha pribadi.

Subjek Pajak

PPh 21
Inti: Pemotongan atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain sehubungan pekerjaan/jasa.
Subjek: Orang pribadi (pegawai, karyawan, tenaga lepas, penerima honorarium, dll)
PPh 22
Inti: Pemungutan oleh badan pemerintah/instansi tertentu atas transaksi jual beli barang, impor, ekspor, dan pembelian oleh pemerintah.
Subjek: Badan usaha tertentu dan instansi pemerintah.
PPh 23
Inti: Pemotongan atas penghasilan selain PPh 21, seperti jasa konsultan, sewa, royalti, dan dividen.
Subjek: Badan atau orang pribadi penerima penghasilan dari jasa, sewa, dan imbalan lainnya.
PPh 25
Inti: Angsuran pajak penghasilan yang dibayar sendiri oleh WP tiap bulan sebagai kredit pajak tahunan.
Subjek: Wajib Pajak orang pribadi atau badan yang memiliki penghasilan.
PPh 26
Inti: Pemotongan atas penghasilan WPLN seperti royalti, bunga, dividen, jasa, dll.
Subjek: Wajib Pajak luar negeri (non-residen) yang memperoleh penghasilan dari Indonesia.
PPh 29
Inti: Kekurangan bayar yang dihitung saat pelaporan SPT Tahunan.
Subjek: Semua WP yang masih memiliki kekurangan bayar pajak setelah dikurangi PPh 21/22/23/25 yang telah dipotong/dibayar.
PPh 4 (2)
Inti: Pemotongan/pembayaran pajak dengan tarif final (tidak bisa dikreditkan).
Subjek: Orang pribadi atau badan dengan penghasilan tertentu seperti sewa tanah/bangunan, jasa konstruksi, pengalihan hak atas tanah/bangunan, dll.
PPh UMKM
Inti: Dikenakan tarif final 0,5% dari omzet bruto, sesuai PP 23 Tahun 2018.
Subjek: Wajib Pajak orang pribadi/badan dengan omzet ≤ Rp4,8 miliar per tahun.

Alur Proses

Hubungi kontak perusahaan kami, konsultasi via online atau dengan janji temu.

Pengiriman data oleh klien.

Verifikasi data, penyusunan dan perhitungan pajak sesuai data klien.

Persetujuan klien, pembayaran, dan pelaporan.

Kenapa Harus Pandara Prima?

Aman

Data andaa aman dan dijamin kerahasiaannya.

Proses Yang Lebih Memudahkan dan Cepat

Dikerjakan oleh tim dan rekanan yang profesional dan ahli di bidangnya.

Transparan

Kepercayaan anda adalah tujuan utama kami.

Dapatkan Harga Spesial Dengan Paket Pandara Premium!