Jasa Pengurusan PBG SLF
Layanan profesional pengurusan PBG dan SLF di Bali, membantu pemilik properti, investor, dan pengembang memperoleh persetujuan bangunan, memenuhi persyaratan regulasi, serta memastikan properti memiliki legalitas yang sesuai dan siap digunakan.
Perizinan Bangunan (IMB, PBG, SLF)
PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) memastikan properti Anda memiliki persetujuan yang sah dan desain serta konstruksinya sesuai dengan peraturan bangunan yang berlaku di Indonesia. Sementara itu, SLF (Sertifikat Laik Fungsi) memastikan bangunan yang telah selesai memenuhi standar keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kelayakan fungsi sebelum digunakan. PBG dan SLF menggantikan IMB (Izin Mendirikan Bangunan) berdasarkan regulasi bangunan terbaru di Indonesia.
Layanan kami membantu pemilik properti, investor, dan pengembang dalam menyiapkan dokumen, memenuhi persyaratan teknis, serta mengelola proses pengajuan PBG dan SLF. Kelengkapan dokumen PBG dan SLF membantu melindungi investasi, mendukung nilai properti, dan memastikan bangunan tetap sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Pemeriksaan Zonasi (KKPR - PKKPR)
Memastikan lokasi dan fungsi bangunan sesuai dengan ketentuan zonasi dan tata ruang yang berlaku.
Dokumen Administrasi
Mengajukan pengurusan NIB OSS, NPWPD, SKL dan dokumen lainnya yang diperlukan untuk pengajuan PBG dan SLF.
Gambar Teknis Bangunan
Menyediakan gambar as-built atau shop drawing yang diperlukan untuk pengurusan PBG, SLF, dan persetujuan bangunan lainnya.
Pengujian Bangunan
Memastikan kualitas bangunan sesuai dengan standar keamanan dan kenyamanan saat dioperasionalkan.
Daftar Simak - RKS
Memastikan rencana dan kondisi bangunan sesuai dengan regulasi serta standar teknis yang berlaku.
Dokumen Lingkungan
Memastikan properti memenuhi standar lingkungan dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku di daerah setempat.
Layanan Tambahan
Soil Test - Tes Sondir
Pengujian kondisi dan daya dukung tanah untuk memastikan keamanan serta ketepatan perencanaan struktur bangunan.
Izin Reklame
Layanan pengurusan izin pemasangan reklame komersial di lokasi yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Sertifikat Laik Operasi [SLO - NIDI]
Dokumen sertifikasi keselamatan kelistrikan resmi untuk instalasi listrik baru maupun yang sudah terpasang.
KITAS - KITAP
Pendampingan profesional untuk pengurusan visa dan izin tinggal bagi warga negara asing yang ingin tinggal jangka panjang di Indonesia
NPWPD AT - ABT - SIPA
Layanan pengurusan legalitas pajak daerah dan pemanfaatan sumber daya air tanah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
General Contractor
Layanan konstruksi profesional untuk berbagai jenis bangunan, dari tahap awal hingga penyelesaian proyek.
Mengapa Memilih Pandara Prima?
Dengan pengalaman melayani lebih dari 200 klien lokal dan internasional sejak tahun 2024, Pandara Prima menjadi partner terpercaya untuk investasi properti di Bali.
One-Stop Investment Solution
Layanan lengkap untuk kebutuhan investasi Anda, mulai dari properti, desain, perizinan, konstruksi, legalitas usaha, hingga manajemen vila.
Tim Berpengalaman
Tim berpengalaman kami siap memberikan solusi terpercaya dan tepat guna untuk mendukung setiap langkah investasi Anda.
Efisiensi Waktu dan Biaya
Perencanaan yang matang dan pengelolaan proyek yang transparan untuk menghemat waktu sekaligus menjaga biaya investasi tetap efisien.
Kepastian Legalitas
Kami memastikan setiap perizinan sesuai dengan regulasi yang berlaku di Indonesia, sehingga meminimalkan risiko dan memberikan rasa aman di setiap tahap investasi Anda.
Kemitraan Terpercaya
Membangun hubungan jangka panjang melalui komunikasi yang transparan, dukungan yang dapat diandalkan, dan pendampingan profesional.
Dipercaya oleh Bisnis dan Mitra Terpercaya
Kami bangga bekerja sama dengan berbagai klien dan mitra strategis yang mempercayakan Pandara Prima untuk menghadirkan solusi investasi bisnis yang profesional, terpercaya, dan berkelanjutan.
Commonly asked questions
By offering concise and informative responses, this section helps users find solutions without the need to contact customer support, saving time
- PBG (Persetujuan Bangunan Gedung): This permit should be obtained before construction begins to ensure your project follows approved plans and complies with local regulation
- SLF (Sertifikat Laik Fungsi): This certificate is issued after the construction is completed and the building has been verified as safe, functional, and ready to use.
- PBG (Persetujuan Bangunan Gedung): The processing time is typically around 4–6 months.
- SLF (Sertifikat Laik Fungsi): Usually takes around 7–9 months after the building is completed or already existing.
- If you apply for SLF directly, the PBG process will be included automatically, provided that the building is already existing or ready to be operational.
Yes. Updates are required especially if there are changes to the building, the IMB has expired, or the documents are needed to meet current administrative requirements.
We apply a flexible installment system, divided into 3–4 payment terms, aligned with the progress of the permit processing stages.
Hubungi Kami
Punya pertanyaan tentang proyek atau investasi Anda di Bali? Tim konsultan kami siap membantu menemukan solusi yang tepat sesuai kebutuhan Anda.
-
Jalan Puri Buana I No 11, Padangsambian, Denpasar Barat, Kota Denpasar, Bali
Still have questions?
Our consultants are ready to guide you through every step. Get in touch with our team today and let us help you find the most effective solution for your investment needs.